Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Permainan Player Unknown’s Battlegrounds alias PUBG kini menjadi buah bibir pasca peristiwa penembakan di Kota Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3/2019).
Gim PUBG Dianggap memberi pengaruh buruk untuk pemainnya, termasuk memicu seseorang membunuh seperti teroris di masjid Selandia Baru, Brenton Tarrant.
Brenton Tarrant sendiri mengaku bahwa gim 'Fortnite' yang melatihnya menjadi pembunuh.
Dari informasi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat berencana mengkaji gim PUBG sebelum mengeluarkan fatwa untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak negatif gim PUBG.
Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar, mengaku pihaknya akan mengumpulkan informasi terkait permainan tersebut dan mengkaji apakah gim ini menimbulkan mudarat.
"MUI Jabar akan berhati-hati sebelum mengeluarkan fatwa. Bakal lebih dulu mengundang ahli dan menganalis dampak yang ditimbulkan PUBG. Tujuannya, agar masyarakat tahu landasan fatwa dikeluarkan," ujar Rafani, kepada Tribun Jabar, di Kota Bandung, Minggu (24/3/2019).
Menurut dia, apabila permainan tersebut mempunyai banyak dampak negatif ketimbang manfaat, MUI Jabar bakal memberikan rekomendasi kepada umat Muslim di Jawa Barat.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Tribun Jabar dari Google Playstore, gim PUBG sudah dimainkan sebanyak lebih dari 50 juta pengguna Android seluruh dunia.
Spesifikasi ponsel pintar untuk memainkan PUBG adalah 2Gb/16Gb (versi lite) serta 4Gb/64Gb dan 6Gb/128Gb (versi asli).
• Main PUBG & Fortnite Ternyata Bisa Tingkatkan Kerjasama & Produktivitas di Kantor, Ini Penjelasannya
• India Larang Gim PUBG, yang Melanggar Dihukum Penjara, di Indonesia MUI Baru Mengkaji Gim PUBG
• Sosok Brenton Tarrant, Teroris di Selandia Baru di Mata Tetangga
http://jabar.tribunnews.com/2019/03/24/pro-kontra-game-pubg-mobile-haram-mui-masih-kaji-fatwanya
2019-03-24 09:50:00Z
52781527134785
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pro Kontra Game PUBG Mobile Haram, MUI Masih Kaji Fatwanya - Tribun Jabar"
Post a Comment