Search

Google Didenda Rp24 Triliun Akibat Langgar Aturan Iklan di Eropa - tirto.id

Ini merupakan ketiga kalinya dalam waktu kurang dari dua tahun, yang membuat Google dikenakan denda hampir mencapai 10 miliar dolar AS.

tirto.id - Regulator anti monopoli Uni Eropa menjatuhkan denda kepada Google sebesar 1,49 miliar euro atau sekitar Rp24 miliar (kurs Rp16.131) pada Rabu (20/3/2019). Denda ini diberikan karena Google telah melanggar aturan anti monopoli Uni Eropa yang mencegah adanya persaingan dalam bisnis periklanan daring.

Melansir Associated Press, Kamis (21/3), ini terjadi di saat perusahaan-perusahaan teknologi besar di seluruh dunia menghadapi peningkatan tekanan peraturan dan serangan politik termasuk pelanggaran privasi, kesalahan infomarsi, ujaran kebencian, dan pelanggaran lainnya.

Penyidik menemukan, Google telah memasukkan klausul eksklusif dalam kontraknya yang melarang situs pihak ketiga menjalankan iklan dengan posisi yang sama dengan yang dijual oleh pesaing Google.

Menurut Komisaris Uni Eropa, Margrethe Vestager, hal ini dapat mengakibatkan pengiklan dan pemilik situs memiliki lebih sedikit pilihan dan kemungkinan akan memberikan harga yang lebih tinggi kepada konsumen.

Penyelidikan ini telah dilakukan sejak 2016, yang meskipun pada saat itu Google telah membuat beberapa perubahan untuk memberi konsumennya lebih banyak kebebasan untuk menampilkan iklan yang bersaing.

Tetapi Vestager mengatakan, saingan Google nampaknya belum mampu mengejar ketinggalan, namun di sisi lain, Google dikatakan memiliki lebih dari 70 persen pasar Eropa untuk iklannya yang berjalan berdampingan dengan hasil pencarian lain di situs pihak ketiga.

“Kami telah membuat berbagai perubahan pada produk kami untuk mengatasi masalah ini,” kata wakil presiden senior global Google, Kent Walker.

"Selama beberapa bulan ke depan, kami akan membuat pembaruan lebih lanjut untuk memberikan lebih banyak visibilitas kepada para pesaing di Eropa,” ujarnya lagi.

Jika keputusan ini hanya berlaku untuk operasi Google di Eropa, bukan tidak mungkn Google juga akan memulai menjadi lebih transparan dan mengubah beberapa praktik bisnisnya di seluruh dunia, kata analis E-marketing, Bill Fisher.

Ini merupakan ketiga kalinya dalam waktu kurang dari dua tahun, yang membuat Google dikenakan denda hampir mencapai 10 miliar dolar AS.

Baca juga:

Let's block ads! (Why?)


https://tirto.id/google-didenda-rp24-triliun-akibat-langgar-aturan-iklan-di-eropa-djYJ

2019-03-21 05:41:20Z
52781522104098

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Google Didenda Rp24 Triliun Akibat Langgar Aturan Iklan di Eropa - tirto.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.