Search

Berantas Gosip, Negara Ini Mulai Tarik Pajak dari Pengguna Media Sosial

Sekadar informasi, wacana penerapan pajak untuk pengguna media sosial ini sudah diketahui sejak bulan April 2018. Aturan ini disebut langsung berasal dari surat Presiden Yoweri ke Menteri Keuangan Uganda, Matia Kasaija.

Menurutnya, pajak ini akan dibebankan pada pengguna WhatsApp, Twitter, dan Facebook. Adapun pajak yang ditarik pemerintah adalah 200 shiling (Rp 747).

"Kami berencana mengumpulkan lebih banyak uang untuk menjamin keamanan negara dan menyediakan pasokan listrik lebih banyak. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati media sosial lebih sering dan nyaman," tuturnya.

Dikutip dari Reuters, aturan pajak media sosial ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2018 untuk meningkatkan kas negara. Kendati demikian, rencana ini ditentang sejumlah elemen masyarakat.

Salah satu yang menyuarakan penolakan adalah aktivis hak asasi manusia dan blogger, Rosebell Kagumire. Ia menuturkan, aturan ini tak lebih dari upaya menekan kebebasan berekspresi.

Keberadaan aturan ini juga disebut bertentangan dengan kondisi yang ada di Afrika saat ini. Alasannya, menurut kelompok advokasi World Wide Web Foundation, biaya internet di Afrika termasuk yang paling tinggi.

Selain Uganda, negara Afrika lain yang juga menerapkan aturan serupa adalah Tanzania. Di negara tersebut, pemerintah mewajibkan warga negara pemilik blog atau situs membayar biaya lisensi tahunan sebesar 1 juta shilings (Rp 6 juta).

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3546707/berantas-gosip-negara-ini-mulai-tarik-pajak-dari-pengguna-media-sosial

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berantas Gosip, Negara Ini Mulai Tarik Pajak dari Pengguna Media Sosial"

Post a Comment

Powered by Blogger.