:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2128219/original/081973600_1525068068-1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan nomor prabayar yang tak melakukan registrasi ulang hingga batas akhir, yakni 30 April 2018 pukul 23.59, tak lagi dapat digunakan. Dengan kata lain, pengguna tak bisa lagi melakukan registrasi nomor tersebut.
Karena itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli mengimbau masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang dapat mulai melakukan pendaftaran. Terlebih, masih ada beberapa jam lagi sebelum dilakukan batas akhir waktu registrasi.
"Untuk itu, masyarakat diimbau karena ini masih ada beberapa jam (sebelum jam 23.59) untuk mengaktifkan nomornya (registrasi ulang)," tuturnya menjelaskan.
Pada kesempatan itu, ia juga meluruskan informasi yang menyebut ada kesempatan pengguna kartu SIM lawas untuk dapat melakukan registrasi ulang meski batas akhir pendaftaran telah berakhir. Syaratnya, nomor tersebut masih aktif.
"Ini harus diluruskan, kesempatan itu diberikan saat pemblokiran panggilan masuk dan panggilan keluar di gelombang satu atau dua," ujar Ramli.
Ramli memastikan keputusan ini diambil setelah melakukan rapat dengan Menkominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Alasannya, waktu registrasi ulang yang diberikan sudah dijadwalkan sejak tahun lalu dan dirasa cukup bagi masyarakat untuk melakukan registrasi ulang.
Lantas, setelah proses pemblokiran memasuki tahap akhir, pengguna sebetulnya masih bisa mendaftarkan ulang nomornya.
Berdasarkan keterangan Ketua ATSI Merza Fachys, pelanggan yang nomornya sudah diblokir tidak bisa mendaftarkan nomornya lagi via SMS, tetapi bisa mengunjungi gerai operator terkait untuk registrasi ulang.
https://www.liputan6.com/tekno/read/3495166/tinggal-hitungan-jam-segera-registrasi-ulang-kartu-sim-sekarangBagikan Berita Ini
0 Response to "Tinggal Hitungan Jam, Segera Registrasi Ulang Kartu SIM Sekarang"
Post a Comment