:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1709499/original/052909000_1505354830-Adobe_20170914_090305.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Seperti diwartakan sebelumnya, Uganda dikabarkan akan memungut pajak pada warga negara yang menggunakan media sosial.
Menurut Menteri Keuangan Uganda, Matia Kasaija, pajak ini akan dibebankan pada pengguna WhatsApp, Twitter, dan Facebook. Adapun pajak yang ditarik pemerintah adalah 200 shiling (Rp 747).
"Kami berencana mengumpulkan lebih banyak uang untuk menjamin keamanan negara dan menyediakan pasokan listrik lebih banyak. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati media sosial lebih sering dan nyaman," tuturnya.
Dikutip dari Reuters, Selasa (23/4/2018), aturan pajak media sosial ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2018 untuk meningkatkan kas negara. Kendati demikian, rencana ini ditentang sejumlah elemen masyarakat.
Nah, meski kejadiannya berlangsung di Uganda, coba bayangkan hal ini terjadi di Indonesia. Apakah kita bisa menerima kenyataan kalau pengguna media sosial dipungut pajak oleh pemerintah? Bagaimana jadinya?
Kali ini, Tekno Liputan6.com akan mengajakmu untuk jajak pendapat lewat polling tentang bagaimana jika pemerintah memungut pajak pengguna media sosial di Indonesia. Apakah kamu setuju atau tidak? Yuk, keluarkan pendapatmu di polling berikut ini.
https://www.liputan6.com/tekno/read/3481215/polling-kamu-setuju-pengguna-media-sosial-dipungut-pajakBagikan Berita Ini
0 Response to "Polling: Kamu Setuju Pengguna Media Sosial Dipungut Pajak?"
Post a Comment