:strip_icc():format(jpeg):watermark(liputan6-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape.png,-0,0,0)/liputan6-media-production/medias/2113795/original/013540100_1524483639-IMG_20180423_173346.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ditjen Dukcapil dan operator seluler, melakukan rekonsiliasi secara bertahap untuk menentukan jumlah pelanggan yang berhasil registrasi kartu SIM.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi terakhir pada Selasa (17/4/2018), tercatat sebanyak 328 juta pelanggan prabayar telah melakukan registrasi.
Ini merupakan hasil rekonsiliasi keempat sejak program registrasi kartu SIM dilakukan. Rekonsiliasi terakhir akan dilakukan pada 1 Mei 2018, untuk menyelaraskan total pelanggan yang telah melakukan registrasi.
“Berdasarkan rekonsiliasi sekarang, sudah 328 juta yang melakukan registrasi. Kita akan terus lakukan rekonsiliasi sampai program registrasi ini berakhir,” ungkap Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, saat ditemui di kantor ATSI di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Rekonsiliasi merupakan pemadanan data pelanggan yang berhasil melalukan registrasi berdasarkan yang tercatat di database operator dengan Ditjen Dukcapil.
Proses validasi data dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercatat di database Ditjen Dukcapil.
Ada beberapa hal yang menyebabkan selisih data antara operator dan Ditjen Dukcapil. Salah satunya, nomor pelanggan yang telah melewati graceperiod, tapi melakukan registrasi dan sukses di Dukcapil. Namun, pada sistem registrasi operator gagal tersimpan dan tidak tercatat.
Penyebab lain, terdapat nomor yang melalukan registrasi dan dinyatakan sukses di sistem Dukcapil, tapi tidak tercatat di sistem registrasi operator disebabkan sistem back-end mengalami overload pada 31 Oktober 2017.
Selain itu, juga disebabkan pelanggan tercatat berhasil melakukan registrasi, tapi belum mendapatkan notifikasi dari sistem operator sehingga melakukan pendaftaran ulang. Hal ini menyebabkan registrasi tercatat double di Ditjen Dukcapil, tapi hanya tercatat sekali di operator.
Merza berharap proses registrasi bisa berjalan mulus sampai 1 Mei 2018, yang ditentukan sebagai proses akhir registrasi kartu SIM lama.
“Setelah 1 Mei, kami berencana bersama Kemkominfo dan Dukcapil untuk gelar konferensi pers, untuk berikan update. Namun, belum ada tanggalnya,” ungkap Merza.
https://www.liputan6.com/tekno/read/3481876/atsi-328-juta-kartu-sim-sudah-terdaftarBagikan Berita Ini
0 Response to "ATSI: 328 Juta Kartu SIM Sudah Terdaftar"
Post a Comment