:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2124666/original/067630500_1524740655-tri.jpg)
Operator seluler akan memberlakukan pemblokiran total pada 1 Mei 2018 terhadap kartu SIM yang belum melakukan pendaftaran hingga 30 April 2018.
Namun, ketentuan ini tidak serta-merta membuat pelanggan yang terlambat registrasi kehilangan nomor mereka begitu saja setelah 1 Mei 2018.
Dijelaskan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, kartu SIM yang terlambat registrasi dan diblokir, masih bisa diaktifkan. Namun, proses registrasi akan sedikit rumit, karena pelanggan harus melakukannya di gerai operator dengan membawa NIK dan KK asli.
Selama dalam masa pemblokiran, pelanggan prabayar tidak lagi bisa melakukan panggilan telepon, SMS, dan mengakses internet.
"Nasib formalnya setelah 1 Mei akan diblokir. Namun, mereka masih bisa menggunakan lagi kartunya dengan cara mendatangi gerai, serta membawa KK dan NIK untuk melakukan registrasi," ungkap Merza saat ditemui di kantor ATSI pada Senin sore.
Sejauh ini, kata Merza, belum ada ketentuan batas waktu untuk pendaftaran kartu SIM setelah 1 Mei 2018. Sepanjang kartu seluler prabayar belum dihanguskan dari sistem operator, maka nomor masih bisa diaktifkan.
"Belum ada kesepakatan (batas waktu registrasi setelah 1 Mei), selama masih masuk dalam life cycle kartu. Kalau sudah recycle (didaur ulang) ya hilang," ungkapnya.
Agar proses registrasi lebih mudah, Merza mengimbau masyarakat untuk bisa mendaftarkan kartu SIM sebelum 30 April 2018 berakhir.
Jika pelanggan kesulitan melakukan registrasi, maka bisa meminta bantuan dengan menghubungi help desk Kemkominfo pada nomor 0811161653, 081520900999, 081294039738, operator seluler dan Dukcapil.
Adapun berdasarkan hasil rekonsiliasi terakhir pada Selasa (17/4/2018), tercatat sebanyak 328 juta pelanggan prabayar telah melakukan registrasi.
Rekonsiliasi merupakan pemadanan data pelanggan yang berhasil melakukan registrasi berdasarkan yang tercatat di database operator dengan data Ditjen Dukcapil.
Proses validasi data dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercatat di database Ditjen Dukcapil.
(Tin/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Registrasi kartu SIM sering mengalami kegagalan. Padahal Pemerintah mewajibkan setiap pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi ulang.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "15,3 Juta Pelanggan Tri Sudah Registrasi Ulang Kartu Prabayar"
Post a Comment