Search

Langgar Paten, Samsung Ogah Bayar Rp 7,9 Triliun ke Apple

Samsung kalah di pengadilan Amerika Serikat (AS) karena melanggar paten Apple. Terkini, pengadilan telah menentukan jumlah pasti yang harus dibayarkan Samsung.

Dilansir Reuters, Jumat (25/5/2018), pengadilan di San Jose, California, memutuskan Samsung harus membayar total uang US$ 539 juta atau setara Rp 7,6 triliun pada kurs saat ini.

Rincian dendanya adalah US$ 533,3 juta (Rp 7,5 triliun) untuk pelanggaran paten desain (design patent) dan US$ 5,3 juta (Rp 74 miliar) karena melanggar paten utilitas (utility patent).

Keputusan tersebut diambil setelah pertimbangan pengadilan bersama delapan orang juri selama empat hari. Pengadilan kembali dipimpin oleh Hakim Distrik, Lucy Koh, yang memang sudah familiar dengan perang paten antara dua perusahaan ini.

Samsung memberikan pernyataan netral terkait isu ini, mereka menyebut keputusan pengadilan ini sesuai pada keputusan MK yang menyetujui argumen Samsung terkait ganti rugi paten, tetapi mereka masih mempertimbangkan semua opsi sebelum mengambil langkah selanjutnya

Sementara, Apple bersyukur atas keputusan ini seraya menambahkan kasus ini tidak melulu terkait masalah uang.

"Kami percaya akan nilai mendalam dari desain. Kasus ini memang lebih dari sekadar uang. Apple mencetuskan revolusi smartphone dengan iPhone, dan adalah sebuah fakta Samsung jelas-jelas meniru desain kami," jelas Apple dalam pernyataannya.

Di antara desain Apple yang ditiru Samsung adalah bentuk paten perangkat dengan desain persegi panjang, pojok yang melengkung, dan kaca hitam tampak depan di iPhone.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3558439/langgar-paten-samsung-ogah-bayar-rp-79-triliun-ke-apple

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Langgar Paten, Samsung Ogah Bayar Rp 7,9 Triliun ke Apple"

Post a Comment

Powered by Blogger.