:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1316575/original/022787600_1471080844-Android-Lollipop-at-Google-HQ.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Beberapa bulan ini, Facebook menerima banyak tekanan dari berbagai pihak. Amerika Serikat, Indonesia, hingga Eropa sama-sama menyoroti kasus penyalahgunaan data.
Kini, giliran raksasa internet Google yang dapat perhatian pemerintah Eropa. Pasalnya, menurut laporan Politico, European Commission (Komisi Eropa) tengah bersiap menyerahkan keputusan penyelidikan terhadap pelanggaran antitrust alias monopoli terkait OS Android.
Sebagaimana dikutip dari Gizmodo, Senin (11/6/2018), sanksi denda terhadap Google bakal diumumkan Juli mendatang.
Investigasi yang dipimpin oleh Margrethe Vestager menemukan bahwa Google diduga menggunakan dominasi bisnis atas perangkat mobile untuk kepentingan perusahaan.
Sebelumnya, Komisi Eropa pernah menyoroti dugaan penyalahgunaan Android pada 2016. Komisi Eropa saat itu telah mengingatkan Google bahwa sistem Android yang begitu masif dipakai di smartphone mungkin telah melanggar aturan monopoli.
Terutama, Google dituding telah memaksa vendor smartphone untuk menginstal web browser Google Chrome di semua perangkat berbasis Android.
Google juga diduga menawarkan insentif kepada vendor agar memasang aplikasi-aplikasinya di perangkat smartphone.
Selain itu, Google juga dituding mengeluarkan ancaman pemangkasan akses ke Google Play Store jika vendor smartphone tidak mematuhi mereka.
https://www.liputan6.com/tekno/read/3556721/gara-gara-monopoli-google-terancam-denda-rp-153-triliunBagikan Berita Ini
0 Response to "Gara-Gara Monopoli, Google Terancam Denda Rp 153 Triliun"
Post a Comment